Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran berwenang :
a. memberikan persetujuan terhadap setiap gambar dan data teknis, perencana instalasi proteksi kebakaran;
b. memberikan izin penggunaan air dari hydrant atau bak air kebakaran untuk kepentingan selain pemadam kebakaran;
c. MENETAPKAN bangunan atau tempat yang mudah menimbulkan bahaya kebakaran;
d. menentukan jenis dan alat serta sistem alarm pemadam kebakaran yang harus disediakan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
e. mengadakan pemeriksaan jenis dan alat pemadam kebakaran;
dan
f. mengadakan pembinaan umum terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Koreksi Anda
