Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kebakaran, pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, pemilik dan/atau pengelola kendaraan bermotor khusus dan orang atau badan usaha yang menyimpan dan/atau memproduksi bahan berbahaya wajib melakukan : a. tindakan awal penyelamatan jiwa, harta benda, pemadaman kebakaran dan pengamanan lokasi; b. menginformasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran; dan c. memberikan kemudahan akses kepada petugas pemadam kebakaran untuk mencapai lokasi kebakaran.
Koreksi Anda