Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. penentuan dan pemenuhan persyaratan sistem proteksi kebakaran; dan
b. manajemen penanganan kebakaran.
(2) Lingkup kegiatan RSCK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. pemeriksaan keandalan bangunan gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, kendaraan bermotor dan bahan berbahaya terhadap bahaya kebakaran;
b. pemberdayaan masyarakat; dan
c. penegakan hukum.
(3) Identifikasi risiko kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, dilaksanakan untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan melalui survey dan observasi lapangan yang berkaitan dengan risiko kebakaran.
(4) Analisis permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d adalah analisis terhadap kumpulan data dan informasi guna menentukan permasalahan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran eksisting untuk digunakan sebagai bahan baku rekomendasi kegiatan pencegahan bahaya kebakaran yang diperlukan.
(5) Rekomendasi pencegahan bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, memuat:
a. penyempurnaan kebijakan pencegahan bahaya kebakaran dan pelaksanaannya;
b. usulan kebutuhan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran;
c. pemantapan kompetensi Sumber Daya Manusia dalam penegakan hukum;
d. sarana dan prasarana pencegahan bahaya kebakaran; dan
e. penyempurnaan standar operasional prosedur termasuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
