Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penyusunan RISPK, meliputi: a. komitmen Pemerintah Daerah; b. pelibatan pemangku kepentingan (stakeholder); c. MENETAPKAN peta dasar yang digunakan; d. penaksiran risiko kebakaran dan penempatan stasiun/pos kebakaran; e. kajian analisis Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran; f. analisis peraturan; g. penyusunan pembiayaan; h. pengesahan RISPK; dan i. rencana implementasi RISPK. (2) Pedoman teknis penyusunan RISPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda