Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prasarana pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi: a. bangunan gedung Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan Kebakaran; b. pos sektor di setiap kecamatan atau sebutan lainnya; dan c. pos pemadam Kebakaran di setiap kelurahan/desa atau sebutan lainnya.
Koreksi Anda