Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
Sarana pemadam Kebakaran untuk alat pelindung diri petugas pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, meliputi:
a. jaket tahan panas;
b. jaket tahan api;
c. helm petugas penyelamatan;
d. helm petugas pemadam kebakaran;
e. kacamata pemadam kebakaran;
f. masker pemadam kebakaran;
g. tudung kepala;
h. sarung tangan pemadam kebakaran;
i. kampak personil;
j. sepatu pemadam kebakaran;
k. alat bantu pernafasan mandiri;
l. handy talky; dan
m. senter personil.
Koreksi Anda
