Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
Sarana pemadam Kebakaran untuk pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, meliputi:
a. alat peraga simulator korsleting listrik;
b. instalasi kelistrikan sederhana;
c. alat peraga simulator kebocoran elpiji;
d. alat peraga praktek pemadaman Kebakaran;
e. alat praktek sederhana pemadaman Kebakaran hutan dan lahan; dan
f. alat pemadam api ringan.
Koreksi Anda
