Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
Sarana pemadam Kebakaran untuk investigasi kejadian Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi:
a. kamera digital;
b. kamera detektor gas; dan
c. kamera.
Koreksi Anda
