Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana pemadam Kebakaran untuk inspeksi peralatan proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi: a. pitot; b. alat uji alarm; c. alat uji alat penyiram; d. pengukur aliran; e. alat pengukur arah mata angin; f. tachometer; g. multitester; h. alat ukur; i. helm keselamatan; j. sepatu keselamatan; k. kacamata pengaman; l. masker; m. sarung tangan; dan n. mobil operasional.
Koreksi Anda