Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Setiap Retribusi yang terutang berdasarkanSKRD oleh wajib retribusi disetor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembayaran dilakukan di Kas Daerah melalui Bank yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan:
a. SKRD; atau
b. Dokumen lainnya yang dipersamakan.
(3) Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penentuan pembayaran dan tempat pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
