Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu untuk jenis Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Koreksi Anda