Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN standar operasional prosedur pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal.
(2) Bupati melakukan verifikasi dalam pelaksanaan pemberian insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberian Insentif dan kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
