Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha : a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (2) Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah bidang usaha yang tidak dapat diusahakan.
Koreksi Anda