Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal berhak : a. memperoleh kemudahan pelayanan dalam Penanaman Modal; b. memperoleh kemudahan akses informasi yang lengkap, benar, akurat, dan mutakhir mengenai Penanaman Modal; c. mendapatkan perlindungan hukum berupa: 1. hak dalam berusaha; 2. hak memilih dan MENETAPKAN jenis usaha; 3. hak memilih dan MENETAPKAN mitra usaha; dan 4. hak MENETAPKAN dan memilih strategi bisnis. d. melakukan partisipasi dan peran dalam penyelenggaraan Penanaman Modal; e. memperoleh insentif; dan f. berbagai bentuk fasilitas kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda