Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengembangkan iklim Penanaman Modal Daerah Pemerintah Daerah menyediakan :
a. penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten; dan
b. peta potensi investasi.
(2) Peta Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam implementasinya, paling sedikit memuat:
a. pengembangan Penanaman Modal yang relatif mudah dan cepat menghasilkan;
b. percepatan pembangunan infrastruktur;
c. pengembangan industri ekonomi kreatif; dan
d. pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta potensi investasi sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
