Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Penanaman Modal ditetapkan dalam RUPMK.
(2) RUPMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan arah, strategi dan kebijakan Penanaman Modal di Daerah.
(3) RUPMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. Rencana Umum Penanaman Modal Nasional;
b. Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi;
c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan
e. Prioritas Pengembangan Potensi Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPMK sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
