Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37, dilaksanakan oleh Dinas melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda