Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, dilakukan melalui kegiatan : a. penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal; b. pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha dan persetujuan Penanaman Modal yang telah diperoleh; c. bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah atau hambatan yang dihadapi Penanam Modal dalam merealisasikan kegiatan penanaman modalnya; d. bimbingan sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, atau dialog mengenai Penanaman Modal secara berkala; dan e. fasilitasi percepatan proyek berupa kemudahan berusaha bagi Pelaku Usaha.
Koreksi Anda