Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui: a. melaksanakan fasilitasi Kemitraan Usaha antara usaha mikro dan usaha besar; dan b. penyiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan Kemitraan Usaha antara usaha mikro dan usaha besar. (2) Fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan kemitraan peningkatan ekonomi yang berkeadilan.
Koreksi Anda