Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan kemudahan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j diarahkan untuk memberi peluang bagi usaha mikro dan Koperasi dalam penyediaan sumber pendanaan. (2) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan: a. informasi sumber pendanaan; b. komunikasi dan koordinasi dengan sumber-sumber pendanaan; c. sumber pendanaan yang terhindar dari usaha rentenir; dan d. membangun sistem simpan pinjam yang dapat memudahkan pengusaha usaha mikro dan Koperasi memperoleh sumber pendanaan bagi Penanaman Modal.
Koreksi Anda