Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Kebijakan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf i, meliputi Pemerintah Daerah wajib melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pemanfaatan tanah bagi Penanam Modal.
Koreksi Anda
