Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Teks Saat Ini
Tata cara persiapan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam PasaI 18 huruf a, meliputi:
a. Bupati menerima permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dari Pengembang;
b. Bupati menugaskan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas;
c. Tim Verifikasi mengundang Pengembang untuk melakukan pemaparan prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan;
d. Tim Verifikasi melakukan inventarisasi terhadap prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan, meliputi:
1. rencana tapak yang disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang berwenang;
2. tata letak bangunan dan lahan; serta
3. besaran prasarana, sarana, dan utilitas.
e. Tim Verifikasi menyusun jadwal kerja tim dan instrumen penilaian.
Koreksi Anda
