Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara persiapan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam PasaI 18 huruf a, meliputi: a. Bupati menerima permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dari Pengembang; b. Bupati menugaskan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas; c. Tim Verifikasi mengundang Pengembang untuk melakukan pemaparan prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan; d. Tim Verifikasi melakukan inventarisasi terhadap prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan, meliputi: 1. rencana tapak yang disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang berwenang; 2. tata letak bangunan dan lahan; serta 3. besaran prasarana, sarana, dan utilitas. e. Tim Verifikasi menyusun jadwal kerja tim dan instrumen penilaian.
Koreksi Anda