Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Teks Saat Ini
Tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dilakukan melalui:
a. persiapan;
b. pelaksanaan penyerahan; dan
c. pasca penyerahan.
Koreksi Anda
