Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan prasarana dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c, pada perumahan tidak bersusun berupa tanah dan bangunan.
(2) Penyerahan sarana pada perumahan tidak bersusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, berupa tanah siap bangun.
Koreksi Anda
