Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Teks Saat Ini
Prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. Prasarana, antara lain:
1. jaringan jalan;
2. jaringan saluran pembuangan air limbah;
3. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan
4. tempat pembuangan sampah.
b. Sarana, antara lain:
1. sarana perniagaan/perbelanjaan;
2. sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
3. sarana pendidikan;
4. sarana kesehatan;
5. sarana peribadatan;
6. sarana rekreasi dan olahraga;
7. sarana pemakaman/tempat pemakaman;
8. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
9. sarana parkir.
c. Utilitas, antara lain:
1. jaringan air bersih;
2. jaringan listrik;
3. jaringan telepon;
4. jaringan gas;
5. jaringan transportasi;
6. sarana pemadam kebakaran; dan
7. sarana penerangan jalan umum.
Koreksi Anda
