Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Teks Saat Ini
(1) Pengembang dalam melakukan pembangunan perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dengan proporsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembang dalam melakukan pembangunan perumahan berpedoman pada Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang.
(3) Perumahan dan permukiman terdiri atas:
a. perumahan tidak bersusun;
b. rumah susun.
(4) Perumahan tidak bersusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian berlantai satu atau berlantai dua.
(5) Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa bangunan gedung bertingkat dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan yang masing- masing dapat memiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
(6) Jenis prasarana, sarana dan utilitas dan luasan lahan yang dipergunakan untuk penyediaan prasarana, sarana dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Rencana Tapak yang telah disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perumahan dan Permukiman.
Koreksi Anda
