Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Teks Saat Ini
(1) Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dapat ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
