Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Teks Saat Ini
Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
