Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pengembang, badan usaha swasta dan atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka segala pembiayaan menjadi tanggung jawab pengelola.
Koreksi Anda
