Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pengembang, badan usaha swasta dan atau masyarakat. (2) Dalam hal terjadi kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka segala pembiayaan menjadi tanggung jawab pengelola.
Koreksi Anda