Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan dan Permukiman sebelum penyerahan menjadi tanggungjawab Pengembang bersangkutan. (2) Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan setelah penyerahan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda