Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan danpengendalian terhadap pemenuhan kewajiban Pengembangdalam menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana danutilitas pada perumahan dan permukiman.
(2) Dalam melakukan pengawasan dan pengendaliansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapatmelimpahkan kewenangannya kepada Perangkat Daerahterkait sesuai tugas dan fungsinya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan danpengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
