Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Teks Saat Ini
Bupati menyampaikan laporan perkembangan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas di Daerahnya kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
