Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibantu oleh sekretariat Tim Verifikasi. (2) Sekretariat Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada Perangkat Daerah yang membidangi penataan ruang atau perumahan dan permukiman.
Koreksi Anda