Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. (2) Penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pokok pikiran dan materi muatan yang diatur; b. daftar nama; dan c. tanda tangan pengusul. (3) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan, memuat: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (4) Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Koreksi Anda