Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
(2) Penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. pokok pikiran dan materi muatan yang diatur;
b. daftar nama; dan
c. tanda tangan pengusul.
(3) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan, memuat:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(4) Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Koreksi Anda
