Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan Propemperda. (2) Dalam penyusunan rancangan Perda yang berasal dari DPRD, maka DPRD dapat membentuk panitia khusus. (3) Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki masa kerja paling lama 1 (satu) tahun. (4) Apabila Pansus dalam penyusunan rancangan Perda tidak selesai dalam waktu 1 (satu) tahun, penyusunan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilanjutkan oleh Bapemperda.
Koreksi Anda