Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah menyampaikan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada perangkat daerah pemrakarsa dan pimpinan perangkat daerah terkait untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap halaman rancangan Perda.
(2) Sekretaris Daerah menyampaikan rancangan Perda yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Bupati.
(3) Setiap rancangan Perda yang merupakan konsep akhir yang akan disampaikan kepada DPRD harus dipaparkan ketua tim penyusun kepada Bupati.
Koreksi Anda
