Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Teks Saat Ini
Ketua tim penyusun menyampaikan hasil rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Koreksi Anda
