Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua tim penyusun menyampaikan hasil rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Koreksi Anda