Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diajukan oleh DPRD atau Bupati. (2) Perubahan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. penambahan Rancangan Perda; dan/atau b. penghapusan Rancangan Perda. (3) Penambahan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal terjadi usulan pembahasan rancangan Perda di luar Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4). (4) Penghapusan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal: a. adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar hukum untuk pembentukan Rancangan Perda; b. adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi yang dijadikan dasar hukum untuk pembentukan Rancangan Perda; dan/atau c. adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasari Pembentukan Perda. (5) Perubahan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda.
Koreksi Anda