Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dalam Propemperda dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai: a. penataan Kecamatan; dan b. penataan Desa/Kelurahan. (2) Perencanaan Penyusunan rancangan Perda di luar Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dilakukan dengan Perubahan Propemperda.
Koreksi Anda