Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dalam Propemperda dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai:
a. penataan Kecamatan; dan
b. penataan Desa/Kelurahan.
(2) Perencanaan Penyusunan rancangan Perda di luar Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dilakukan dengan Perubahan Propemperda.
Koreksi Anda
