Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perangkat daerah yang membidangi hukum melakukan penyelarasan Naskah Akademik rancangan Perda yang diterima dari perangkat daerah pemrakarsa.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik rancangan Perda.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam rapat penyelarasan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan.
(4) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), mengikutsertakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengembangan daerah.
(5) Keikutsertaan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengembangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa masukan tertulis dan/atau tanggapan secara lisan dalam rapat penyelarasan.
(6) Perangkat daerah yang membidangi hukum melalui Sekretaris Daerah menyampaikan kembali Naskah Akademik rancangan Perda yang telah dilakukan penyelarasan kepada perangkat daerah disertai dengan penjelasan hasil penyelarasan.
Koreksi Anda
