Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan produk hukum daerah dapat menggunakan metode omnibus. (2) Metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penyusunan produk hukum daerah dengan: a. memuat materi muatan baru; b. mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai produk hukum daerah yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau c. mencabut produk hukum daerah yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu produk hukum daerah untuk mencapai tujuan tertentu. (3) Materi muatan yang diatur dalam produk hukum daerah yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut produk hukum daerah tersebut.
Koreksi Anda