Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah dikordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum.
(2) Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau instansi vertikal terkait sesuai kewenangan, materi muatan atau kebutuhan.
(3) Hasil penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
