Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan produk hukum daerah berbentuk Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan Propemperda. (2) Penyusunan rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati.
Koreksi Anda