Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan produk hukum daerah berbentuk Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan Propemperda.
(2) Penyusunan rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati.
Koreksi Anda
