Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan. (2) Perencanaan penyusunan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. (3) Perencanaan penyusunan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Perencanaan penyusunan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Perencanaan penyusunan peraturan yang telah ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, atau instansi masing- masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dilakukan penambahan atau pengurangan.
Koreksi Anda