Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memuat materi muatan: a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. (2) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi muatan untuk mengatur: a. kewenangan Daerah; b. kewenangan yang lokasinya dalam Daerah; c. kewenangan yang penggunanya dalam Daerah; d. kewenangan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah; dan/atau e. kewenangan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah.
Koreksi Anda