Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Produk Hukum Daerah dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. penetapan; dan/atau
e. pengundangan.
(2) Dalam membentuk Produk Hukum Daerah harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan perundang-undangan yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
(3) Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu rancangan produk hukum daerah harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Koreksi Anda
