Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk hukum daerah berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Perda; b. Peraturan Bupati; dan c. Peraturan DPRD.
Koreksi Anda