Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Teks Saat Ini
Produk hukum daerah berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Perda;
b. Peraturan Bupati; dan
c. Peraturan DPRD.
Koreksi Anda
