Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Memfasilitasi pendirian dan perizinan usaha;
b. Persaingan usaha yang sehat;
c. Kemitraan usaha;
d. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI); dan
e. Perlindungan Usaha Mikro Produk lokal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Usaha Mikro Produk Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), huruf e diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
Koreksi Anda
