Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Memfasilitasi pendirian dan perizinan usaha; b. Persaingan usaha yang sehat; c. Kemitraan usaha; d. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI); dan e. Perlindungan Usaha Mikro Produk lokal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Usaha Mikro Produk Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf e diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
Koreksi Anda