Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan usaha dalam bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan cara: a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan; b. meningkatkan keterampilan teknis, manajerial, keuangan, pemasaran, dan teknologi informasi; dan c. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk melakukan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreativitas bisnis, dan penciptaan wirausaha baru.
Koreksi Anda