Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro dalam bidang pengembangan desain dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu;
b. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
c. memfasilitasi penelitian, pengembangan desain, alih teknologi untuk usaha mikro kreatif serta koperasi dan usaha mikro berbasis potensi dan kearifan lokal;
d. mendorong usaha untuk memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual; dan
e. membangun kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
Koreksi Anda
